Selasa, 24 Oktober 2023 – 18:53 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa mereka telah membatasi penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) oleh PT Akulaku Finance Indonesia. Pengumuman ini tertera dalam SR-1/PL.1/2023, yang diterbitkan pada tanggal 5 Oktober 2023.
Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya, Bambang W Budiawan, menjelaskan bahwa pembatasan ini dilakukan karena perusahaan pembiayaan tersebut tidak mematuhi tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK. “Perusahaan pembiayaan yang dimaksud adalah PT Akulaku Finance Indonesia,” ungkap Bambang dalam keterangannya pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Bambang menyatakan bahwa dengan pembatasan ini, Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan, baik kepada debitur yang sudah ada maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa yang dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing. Selain itu, PT Akulaku Finance Indonesia juga diminta untuk melaksanakan tindakan perbaikan sesuai dengan rencana tindak perbaikannya yang telah ditanggapi oleh OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 5 Oktober 2023 terkait Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.