Keluhan Peserta Mengenai Sulitnya Mendapatkan Layanan Kesehatan Akibat Penutupan Akses Pemindahan Kapitasi BPJS

by -117 Views

Peserta BPJS Kesehatan mengeluhkan penutupan akses pemindahan kapitasi melalui mobile JKN. Penutupan ini dilakukan secara sepihak dan tanpa adanya sosialisasi dari pihak manajemen. Hal ini membuat para peserta kesulitan dalam mendapatkan layanan kesehatan. Oleh karena itu, perwakilan masyarakat yang juga peserta BPJS Kesehatan mendatangi Kantor Pusat BPJS Kesehatan di Jakarta Pusat untuk melakukan audiensi dengan pihak manajemen terkait hal ini. Perwakilan masyarakat tersebut terdiri dari perwakilan 13 Federasi Serikat Pekerja, perwakilan Universitas, perwakilan Nahdlatul Ulama (NU), perwakilan perusahaan swasta, serta perwakilan dari Mabes TNI AD dan Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI (GM FKKPI).

Sekretaris Jenderal Forum Serikat Pekerja (FSP) Farmasi dan Kesehatan Indonesia, Citra R. Prayitno, mengungkapkan kekesalannya atas penutupan akses secara sepihak tersebut. Ia menyatakan bahwa para pekerja seperti dirinya selalu patuh dalam membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan. Namun, dengan penutupan ini, mereka tidak tahu kemana harus mengajukan permohonan pemindahan fasilitas kesehatan. Citra menegaskan bahwa adanya JKN Mobile diharapkan dapat memudahkan layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan. Namun, dengan adanya kejadian ini, pelayanan BPJS Kesehatan menjadi tidak optimal karena peserta kesulitan menentukan fasilitas kesehatan yang mereka inginkan. Masyarakat meminta agar kemudahan layanan melalui aplikasi JKN dapat dikembalikan seperti semula dan mereka dapat berpindah fasilitas kesehatan dengan mudah.

Perwakilan Mabes TNI, Brigjen Gunawan, juga mengungkapkan kekecewaannya karena tidak ada perwakilan manajemen BPJS yang menghadiri audiensi tersebut. Pihaknya telah mengirimkan pemberitahuan melalui surat sebelumnya namun tidak ada respons dari BPJS Kesehatan. Brigjen Gunawan mengatakan bahwa sejumlah pasien BPJS dari organisasi afiliasi TNI AD telah mendapatkan konfirmasi bahwa mereka tidak bisa memindahkan kepesertaan dan tidak mendapatkan layanan di klinik-klinik Kimia Farma akibat keputusan sepihak yang dilakukan BPJS.

Penutupan akses pemindahan kapitasi melalui mobile JKN dilakukan secara sepihak dan tanpa sosialisasi yang cukup dari pihak manajemen BPJS Kesehatan. Tidak ada pemberitahuan apapun kepada peserta BPJS Kesehatan mengenai hal ini baik melalui surat resmi maupun media sosial BPJS Kesehatan. Masyarakat meminta agar layanan melalui aplikasi JKN dapat dikembalikan seperti semula agar mereka dapat dengan mudah berpindah fasilitas kesehatan.